Blogger Kalteng

Pemuda Kalteng Jangan Sibuk Diskusi Pilkada DKI (Bag.2)

“Saat ini solusinya masih diperjuangkan, salah satu solusi permanen jangka panjangnya, yaitu setiap petani di Kalteng ini akan diberikan 5 Ha per kepala keluarga, akan disertifikatkan dan akan dijadikan produktif dengan dukungan pemerintah,” ungkapnya.
Kalau mereka sudah mendapat lahan 5 Ha, sudah ada penghasilan, maka petani tersebut dituntut untuk tidak berpindah-pindah dan membakar lagi.

Pada kesimpulannya pemerintah tidak hanya melarang membakar, mengancam mereka masuk penjara, namun juga harus ada solusi, ini yang dipikirkan Pemda Provinsi, oleh semua ungsur pemerintah.

Bagaimana dengan dukungan dari pihak lain?

Saya mengikuti betul beberapa dukungan dari beberapa pihak yang lantang meneriakkan  "petani butuh solusi, bukan hanya pelarangan dan penangkapan". Salah satunya dilakukan oleh Rahmat Nasution Hamka yang kini tengah duduk di DPR RI Komisi II. Beberapa catatan saya menemukan kritikan beliau terkait hal ini, diantaranya:
"Hukum jangan hanya untuk rakyat jelata yang hanya ingin berladang untuk mempertahankan hidupnya tapi ketika berhadapan dengan para konglomerat seolah hukum tak berdaya, ia meminta kepada KPK agar segera melakukan audit investigasi kepada para perusahaan perkebunan"."Karena di sinyalir banyak hal yang merugikan negara baik dari segi luasan kebun yang tidak sesuai perijinan maupun peruntukan kawasan yang tidak sesuai fungsinya, ini langkah awal dalam rangka penertiban dan penegakan hukum yang kemudian diharapkan mampu memaksa perusahaan agar ikut terlibat secara aktif penanggulangan kebakaran hutan". 
"...pemerintah baik pusat maupun daerah jangan hanya bisa melarang membakar untuk membuka ladang khusus bagi masyarakat perorangan yang sudah jadi tradisi tapi juga diiringi program yang dilakukan secara masif tentang bagaimana Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Baik secara mekanisasi dengan alat berat dan bahan kimia maupun teknologi lainnya yang lebih ramah lingkungan, hal seperti ini belum nampak di lapangan, sehingga masyarakat jadi bingung ketika dilarang harus bagaimana lagi karena mereka harus segera menanam untuk kebutuhan rutinitas tahunan baik padi dan lainnya".
Kemudian terkait fatwa tentang pembakaran hutan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa ini sendiri merupakan permintaan mendesak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menanggapi hal ini Rahmat Nasution Hamka mengatakan:
"...pada prinsipnya substansi fatwa MUI dapat dipahami, tapi hal tersebut tidak menyelesaikan masalah dan terkesan sepihak. Kalau dilakukan korporasi kita sepakat tidak ada alasan apapun harus ditindak tegas, tapi kalau menyangkut masyarakat kecil perorangan yang mana pemerintah dalam hal ini baik pusat maupun daerah belum memberikan solusi secara masif, bagaimana melakukan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), belum ada kelihatan program di lapangan. Harusnya MUI juga mendesak pemerintah untuk dapat membuat program secara masif kepada masyarakat sampai di desa".
Baca Juga: 
Pemuda Kalteng Jangan Sibuk Diskusi Pilkada DKI (Bag.1)
Pemuda Kalteng Jangan Sibuk Diskusi Pilkada DKI (Bag.3) 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post