Blogger Kalteng

Pemuda Kalteng Jangan Sibuk Diskusi Pilkada DKI (Bag.3)


“Berarti hasil pertanian mereka seperti padi dan lainnya jadi haram juga. Pemerintah jangan arogan, Fatwa MUI jangan sepihak,” katanya.

Berikut enam ketentuan hukum yang berupa fatwa MUI, terkait pembakaran hutan:

  1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram.
  2. Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, hukumnya haram.
  3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya.
  4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
  5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: (a) Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan; (b) Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c) Ditujukan untuk kemaslahatan; (d) Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.
  6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.

Sudah adakah SOLUSI yang berdampak bagi petani?
Ini yang seharunya Pemuda Kalteng bahas, perdebatkan, adu argumentasi, tentang bagaimana solusi terbaik untuk petani sehingga tidak lagi membuka lahan dengan membakar. 

Baca Juga:
Pemuda Kalteng Jangan Sibuk Diskusi Pilkada DKI (Bag.1)
Pemuda Kalteng Jangan Sibuk Diskusi Pilkada DKI (Bag.2)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post