MATERI 12 : Harta dan Jabatan Menurut Islam

Pengertian

Harta atau al maal menurut Wahbah Zuhaili, didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan dan dapat dimiliki manusia dengan sebuah upaya baik itu berupa zat maupun manfaat. Menurut Hanafiyah, al maaladalah sesuatu yang mungkin dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan.

Pendapat Mayoritas Ulama, al maaladalah segala sesuatu yang memilki nilai dimana bagi orang yang merusaknya, berkewajiban untuk menanggung atau menggantinya.

Dalam Al-Qur’an bahwa harta adalah perluasan hidup. Pada Al-Qur’an surat AL Kahfi: 46 dan surat An-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan, maka kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang mendasar.

Manusia bukan pemilik mutlak terhadap harta, kepemilikan manusia terhadap harta dibatasi oleh hak-hak Allah, ini terlihat dari kewjiban manusia mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadahlainnya. Cara-cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanannya dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya mendapat imbalan yang wajar, masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentingan pribadi, selama tidak merugikan orang lain dan mayarakat, karena pemilikan manfaat berhubungan serta dengan hartanya, maka pemilik boleh untuk memindahkan hak miliknya kepada orang lain, misalnya dengan cara menjualnya, menghibahkannya dan sebagainya.

Menurut bahasa, jabatan artinya  sesuatu yang dipegang, sesuatu tugas yang diemban. Semua orang yang punya tugas tertentu, kedukan tertentu  atau terhormat dalam setiap lembaga atau institusi lazim disebut orang yang punya jabatan.

Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menggambarkan tentang jabatan, baik yang menunjukkan kebaikan seperti ayat-ayat tentang Nabi Yusuf maupun yang menunjukkan keburukan seperti ayat-ayat tentang Fir’aun, Qarun dan sebagainya. Dalam surat Al-Haqqah Allah SWT menyatakan bahwa pejabat  yang tidak beriman itu di akhirat kelak akan mengatakan bahwa lepas sudah jabatannya (yang sewaktu di dunia ia miliki).

Hakikat Harta dan Jabatan

Hakikat harta dan dan jabatan adalah merupakan amanah dan karunia Allah. Disebut sebagai amanah Allah karena harta dan jabatan tersebut didapat bukan semata-mata karena kehebatan seseorang, tetapi karena berkah dan karunia dari Allah, juga  sejatinya bukan dimaksud untuk kesenangan pribadi pemiliknya, tetapi juga buat kemaslahatan orang lain. Karena harta dan jabatan adalah amanah, maka harus dijaga dan dijalankan atau dipelihara dan dilaksanakan dengan benar, sebab satu saat akan dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT.

Itu sebabnya maka Al-Qur’an dan hadis selalu mengingatkan bahwa harta itu juga merupakan cobaan atau fitnah, seperti Firman Allah pada Surat Al-Anfal ayat 28: Dan ketahuilah, bahwahartamu dan anak anakmu itu hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. 

Juga Firman Allah pada Surat At-Taghabun ayat 15: Sesungguhnyahartamu dan anak-anakmuhanyalahcobaan (bagimu): di sisi Allah-lahpahala yang besar.

Sehubungan dengan hal itu, maka harta dan jabatan adalah  karunia Allah yang sangat baik buat manusia, tetapi manakala tidak dapat dijaga dan dipelihara dengan baik, maka ia akan menjadi fitnah dan bencana.

Mohon maaf, silakan kunjungi link berikut untuk materi kelanjutannya. alert-info



Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Post a Comment (0)